BOYOLALI, harianmerapi.com - Dua orang tersangka pencurian sepeda motor dan mobil bak terbuka berhasil diamankan Satreskrim Polres Boyolali.
Kedua tersangka pencurian sepeda motor dan mobil bak terbuka yang diamankan Polres Boyolali tersebut berinisial HS (24) warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten dan Abdul Holiq alias Kolik (41) warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat.
Sementara Suyadi alias Bajing (45) sebagai otak pelaku pencurian sepeda motor dan mobil bak terbuka yang beraksi di wilayah Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo diketahui warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, DIY kini menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan, ada sejumlah tersangka lain yang ditangani di polres lain, yakni Tarlim(38) warga Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jawa Barat dan Zainudin Arip (44) warga Palembon, Padurungan, Kota Semarang menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.
“Satu orang lagi Atok (42) Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar dan Mulyadi alias Wowo (40) warga Arahan, Indramayu kini menjadi DPO petugas,” katanya kepada wartawan, Rabu(15/6/2022).
Kapolres mengatakan, tersangka HS dan SD merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang terparkir di masjid dengan mengunakan kunci leter T.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul Meningkat, Memasuki Pertengahan Tahun Terjadi di 97 Lokasi
“Para tersangka ini beroperasi di wilayah Sukoharjo, Bantul, Wonogiri dan Boyolali. Di tempat parkiran masjid-masjid. Pelaku memanfaatkan legahnya orang,” jelasnya.
Sementara tersangka Abdul Holiq alias Kolik dan kawan kawannya tersebut melakukan pencurian spesialis mobil bak terbuka.
“Jadi pelaku pencurian bak terbuka tersebut lintas provinsi, berpindah-pindah lokasi sasaran,”kata Kapolres.
Baca Juga: Driver Ojek Online Dikerjain Penghuni Pohon Preh, Ini yang Terjadi ......
Dari hasil penangkapan para pelaku pencurian motor roda dua dan mobil bak terbuka, polisi mengamankan empat sepeda motor, satu unit mobil grand max sebagai sarana pencurian, surat kendaraan,dan kunci leter T.
Sementara menurut pengakuan tersangka HS warga Ceper Klaten, selama melakukan pencurian sebagai pengantar atau joki temannya.