klaten

Pasca Penggeledahan Kantor, Dua Tokoh Khilafatul Muslimin Klaten Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juni 2022 | 21:40 WIB
Kapolres menunjukkan barang bukti dan tersangka ( Foto: Sri Warsiti)

 

KLATEN, harianmerapi.com - Pasca penggeledahan sejumlah kantor sekretariat, Polres Klaten menetapkan dua orang tokoh Khilafatul Muslimin Jawa Tengah menjadi tersangka.

Kedua orang tersebut adalah IM, yang berstatus pemimpin atau amir wilayah Jawa Tengah, dan SW, amir quro atau ketua cabang wilayah Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo Jumat (10/6/2022) mengemukakan, usai melakukan penggeledahan di enam lokasi dan memeriksa beberapa saksi, penyidik akhirnya menahan dan menetapkan dua tokoh Khilafatul Muslimin Jateng menjadi tersangka.

Baca Juga: Sistem Pengendalian Banjir DKI Jakarta Menjadi Inovasi Terbaik di Kawasan Asia Pasifik

Menurut kapolres, keduanya terancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal yang dijeratkan kepada keduanya yakni soal menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Juga soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, kabar yang akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan pemerintah.

Baca Juga: Dipancing Ketua Umum HIPMI, Jokowi : Hati-hati, Ini Tahun Politik

Dijelaskan Kapolres Klaten, kelompok Khilafatul Muslimin Klaten melakukan aksinya pada hari Minggu (29/5/2022) dengan konvoi sepeda motor yang berjumlah sekitar lebih 50 orang. Dalam konvoi tersebut kelompok Khilafatul Muslimin membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan untuk mengikuti ideologi khilafah.

Polres Klaten menggeledah 4 lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Klaten dan 2 rumah pengurus.

Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa foto dan video rekaman konvoi, 2 buah pamflet berisi maklumat nasehat dan himbauan, buku-buku, 2 printer, 2 laptop, 1 CPU, 3 rim brosur maklumat, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan KTA, dokumen Khilafatul Muslimin serta struktur organisasi.

Baca Juga: Maunya Berlibur Melepas Stres Malah Jadi Cerita Horor, Diganggu Makhluk Penunggu Penginapan

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy mengatakan, pihaknya sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet yang disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin.

Dinyatakan bahwa Khilafatul Muslimin tidak memberikan dalil secara utuh terkait khilafah, sehingga jika orang membaca isi pamflet tersebut akan tergiring opini maupun persepsinya untuk tujuan tertentu yaitu pembentukan negara khilafah.

Halaman:

Tags

Terkini