JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes Inggris terkait pengibaran bendera LGBT.
Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah tersebut.
Menurut Hikmahanto pemanggilan itu sebagai langkah yang tepat.
Baca Juga: Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional Capai Rp 70,37 Triliun, Ini Rinciannya
"Tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kemlu telah memanggil (summon) Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima.
Baca Juga: Seorang Ibu Selamat Setelah Diterkam dan Ditarik Buaya ke Dalam Sungai, Ini Kisahnya
"Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia di tahun-tahun mendatang Kedubes Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT," kata Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Pasca pemanggilan oleh Kemlu, akan lebih bijak bila Dubes Inggris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, menurutnya.
Baca Juga: Tom Cruise Akan Kembali Terbangkan Pesawat, Ini Film Terbarunya
Tujuannya agar hubungan Indonesia Inggris bisa kembali normal pasca pengibaran bendera LGBT di mata masyarakat Indonesia, kata dia.*