temanggung

Mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Pemkab Temanggung Ambil Langkah Jitu

Kamis, 12 Mei 2022 | 19:30 WIB
Petugas memeriksa ternak di pasar hewan untuk mendeteksi PMK (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Pemkab Temanggung ambil langkah-langkah jitu untuk mencegah.

Pemkab Temanggung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung diantaranya mengeluarkan surat untuk mewaspadai terhadap PMK pada hewan.

Surat bernomor 524.3/1595/2022 tersebut diterbitkan pada 12 Mei 2022 dan ditandangani Kepala DKP3 Kabupaten Temanggung Joko Nuryanto.

Sifat surat itu adalah penting dan antara lain ditujukan pada camat, koordinator penyuluh, petugas kesehatan, hewan, pelaku usaha pedagang dan peternak hewan besar dan kecil di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Babak Final Liga Futsal Nusantara DIY Digelar 20-21 Mei di GOR Among Raga Jogja

Kepala DKP3 Kabupaten Temanggung Joko Nuryanto mengatakan surat untuk menindak lanjuti surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah nomor 524.3/1911 tertanggal 9 Mei 2022 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.

Isi surat disampaikan Joko adalah PMK adalah penyakit hewan menular dengan tingkat penularan yang sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat besar.

"Penyakit ini disebabkan oleh virus RNA (Picomaviridae, Apthovirus) yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan kuda," kata Joko, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Kereta Kelinci Dilarang di Jalan Raya, Polres Sukoharjo Edukasi Pemilik dan Sopir

Hewan yang menderita PMK, disampaikan, akan mengalami gejala klinis demam tinggi antara 39 -hingga 41 derajat celsius, keluar lendir berlebihan dan berbusa dari mulut dan hidung, luka luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.

Selain itu ada luka pada puting, tidak mau makan, pincang luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis, hewan menjadi kurus dan bahkan berakibat kematian pada hewan muda.

Dikatakan pada petugas yang menemukan gejala tersebut pada hewan wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan DKP3 Kabupaten Temanggung melalui petugas terdekat, yakni dokter hewan, PPL, mantri hewan.

"Sedangkan pada petugas teknis untuk melaporkan kasus yang menemukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional," kata dia.

Baca Juga: Kejadian Horor Pendaki Gunung Slamet Hanya Bermodal Nekat, Diganggu Manusia Kerdil

Dia mengatakan dalam surat itu disampaikan pula berbagai upaya pencegahan dan pengendalian yang dapat dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi virus.

Halaman:

Tags

Terkini