jawa-tengah

Diduga Ingkar Janji Tak Beri Uang, Lelaki Warga Temanggung Dibunuh

Minggu, 8 Mei 2022 | 08:22 WIB
Tersangka pembunuhan dan barang bukti motor. (Foto: Dok Humas Polres Semarang )


SEMARANG, harianmerapi.com - Seorang pemuda berinisial DS (22) warga di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang diringkus polisi.


ia diduga membunuh lelaki SR (51) asal Kabupaten Temanggung, Jateng. Peristiwa ini dipicu, korban ingkar janji dan tidak memberi uang kepada pelaku setelah KTP pelaku dipinjam untuk gadai motor.


Peristiwa ini diungkap Polres Semarang setelah pada 1 Mei 2022 lalu ditemukan mayat di PTPN IX Bringin, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Tom Cruise Bintangi Kembali Top Gun 'Maverick', Ini Janjinya di Film


Hanya berselang 5 hari setelah misteri penemuan mayat SR Warga Kabupaten Temanggung ini.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Sat Reskrim Polres Semarang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna kepada wartawan membenarkan perihal penangkapan pelaku pembunuhan ini.

Baca Juga: Liga Inggris, Chelsea Ditahan Imbang Wolves 2-2


"Betul untuk pelaku pembunuhan, yang mayatnya ditemukan tanggal 01 Mei 2022 di area perkebunan PTPN IX Bringin sudah kami amankan di Polres Semarang, " katanya.

Motif pembunuhan ini menurut Kapolres didasari rasa sakit hati pelaku DS terhadap korban SR karena tidak memberi uang sesuai janji setelah meminjam KTP pelaku sebagai syarat gadai kendaraan bermotor.
Pelaku kemudian membunuh dengan menusuk bagian leher korban menggunakan pisau.

Kronologi kejadian tersebut berawal pada tanggal 30/4/2022 korban ditemani Zaini warga Temanggung berangkat beriringan menggunakan sepeda motor sendiri sendiri dari Temanggung menuju Kecamatan Bringin untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Baca Juga: KKN di Desa Penari (Versi Widya), Setelah Awal Kisah, Ini Lanjutannya: Jalan Panjang Menuju Desa Penari

Sampai di Bringin korban bersama dan Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor.

Disepakati nilainya Rp. 4.000.000 dengan menggunakan jaminan atas nama KTP pelaku DS.

Setelah menerima uang hasil gadai korban bersana Zaini bertemu pelaku di Masjid Karanglo Kecamatan Bringin.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB