nasional

KKP Gagalkan Jual Beli Telur Penyu Lewat Grup Media Sosial

Jumat, 6 Mei 2022 | 08:30 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (ANTARA/HO-KKP)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama SDM pada salah satu grup Facebook.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Jumat (6/5/2022), seperti dilansir dari Antara.

Ia menegaskan aksi tersebut digagalkan karena telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Final Liga Europa: Eintrach Frankfurt Vs Rangers

Adin menerangkan bahwa AK warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli daring satwa dilindungi.

Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi, lanjutnya, berhasil digagalkan pada 25 April 2022.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.

Baca Juga: AS Roma Tantang Feyenoord Rotterdam di Final Liga Conference Europa

Adin mengutarakan tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan loka pasar atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE.

Meskipun beberapa platform loka pasar dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, kata dia, namun hingga kini masih juga ditemukan satwa laut dilindungi diperjualbelikan.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.

Baca Juga: Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Kalahkan Vietnam di SEA Games 2021, Besok

KKP, lanjutnya, mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan loka pasar untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

Sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, KKP juga intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi, terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan mereka.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB