harianmerapi.com - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, termasuk untuk vaksin booster.
Berdasarkan rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA), maka vaksin Sinovac yang sudah dinyatakan halal (Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021) juga akan digunakan sebagai vaksin booster.
Seperti dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Kamis (28/4/2022)saat ini di Indonesia ada 6 regimen vaksin yang telah dapat izin penggunaan darurat BPOM.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bogor Ade Yasin dan Tujuh Tersangka Lainnya
Keenam vaksin tersebut meliputi: vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Vaksin-vaksin ini juga banyak digunakan di negara muslim lain, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain.
Di negara muslim tersebut terbukti vaksin efektif sehingga kasus Covid- 19 terkendali hingga saat ini.
Baca Juga: KPK Amankan Barang Bukti Rp 1,02 Miliar dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Di Indonesia, meski kasus Covid-19 melandai, masyarat tetap diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Yakni disiplin memakai masker, rajn mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Suap Bupati Ade Yasin Agar Pemkab Bogor Kembali Dapatkan Predikat WTP
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.*