news

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran, Ini Konsekuensinya

Rabu, 20 April 2022 | 11:10 WIB
Patung Garuda Pancasila di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Selain itu, KPK juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.

Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga: Dibantai Liverpool, Gelandang MU Bruno Fernandes Meminta Maaf

"Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," ujarnya.

KPK mengapresiasi pimpinan K/L, pemda, dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan SE atau peraturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di non-kedinasan bagi kalangan ASN dan pejabat di instansi terkait.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.*

Halaman:

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB