yogyakarta

Otoped Listrik Dilarang di Kawasan Malioboro, Pemkot Jogja Rancang Lokasi yang Diperbolehkan

Minggu, 3 April 2022 | 23:00 WIB
CCTV Malioboro online dapat digunakan untuk memantau suasana tahun baru di pusat Kota Yogyakarta tersebut. (Foto: mam.jogjaprov)

JOGJA, harianmerapi.com - Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait operasional otoped listrik, Pemerintah Kota Jogjakarta menyiapkan aturan tentang lokasi yang diizinkan untuk operasional kendaraan bermotor listrik tersebut.

“Aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai jalur otoped listrik dan mana yang tidak boleh, sedang disiapkan. Ini untuk menata,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Jogja, Minggu (3/4/2022).

Aturan tersebut diharapkan akan melengkapi larangan yang sudah ditetapkan melalui SE Gubernur DIY Nomor 551/4671 yang melarang operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Bantul Tetap Buka Selama Ramadhan dan Lebaran

Menurut dia, jika hanya ada aturan yang mengatur larangan operasional saja, maka nantinya dimungkinkan akan muncul permasalahan serupa seperti yang selama ini dikeluhkan di Malioboro karena pengelola akan mengalihkan usahanya ke tempat lain.

“Oleh karenanya, perlu dibuat aturan terkait tempat yang diperbolehkan. Otomatis, nanti juga akan mengatur kapasitas maksimal sesuai kondisi dari masing-masing lokasi,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Heroe menyebut, aturan dari Pemerintah Kota Jogjakarta  diupayakan dapat diterbitkan secepatnya. “Masih ada sedikit koreksi-koreksi. Tapi diupayakan secepatnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Gerombolan Remaja Gagal Tawuran di Ancol Dikirim ke Panti Sosial, Ibu Pelaku Mendadak Pingsan

Dalam SE Gubernur, larangan operasional kendaraan tertentu dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer tersebut meliputi kendaraan berpenggerak motor listrik di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Aturan diterbitkan untuk mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha dan rencananya pada Senin (4/3) dilakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.*

Tags

Terkini