SUKOHARJO, harianmerapi.com - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu di wilayah Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, Minggu (3/4/2022) mengatakan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yang terjadi pada Minggu (27/3), dengan tersangka RNT (54) alias BG warga Pucangan, Kartasura.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku.
Baca Juga: Liga Inggris, MU Tidak Ingin Terlempar dari 4 Besar, Begini Upaya Pelatih Ralf Rangnick
AKP Paryudi menjelaskan, tersangka tertangkap basah membawa beberapa paket sabu-sabu siap edar sebanyak 7,33 gram. Tersangka yang bersikap mencurigakan dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan dekat warung angkringan di wilayah Desa Pucangan Kecamatan Kartasura.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka mengaku telah mendapatkan sebuah pesan dari seseorang berinisial MI yang berada dalam sel tahanan.
“Atas perintah MI tersebut, dia disuruh mengambil barang di suatu tempat kemudian membagi menjadi paket-paket kecil siap edar, kemudian dikumpulkan kembali di satu tempat dengan iming-iming setiap satu paket akan mendapat upah Rp 500.000,” ujarnya.
Baca Juga: Pelabelan Bagi Orang sebagai PKI Tidak Boleh Kembali Terjadi, Komnas HAM : Itu Menyedihkan
Ditanya kemungkinan adanya komplotan RNT dalam melakukan aksinya, AKP Paryudi mengatakan kemungkinan selalu ada. Menurutnya selama masih ada komunikasi, jaringan peredaran narkoba tersebut akan terus terhubung.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti tas selempang berisi satu dompet berwarna cokelat, berisi 6 plastik klip sabu-sabu yang masing-masing telah dimasukkan dalam potongan sedotan transparan.
Kemudian ada pula satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip, serta satu dompet warna pelangi berisi satu timbangan digital. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu ponsel, gunting, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Baca Juga: Inilah Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri, Berlaku Mulai 2 April 2022
Sementara itu, RNT alias BG yang dihadirkan di konferensi pers mengaku nekat melakukan aksinya dengan dalih kebutuhan ekonomi. “Karena tekanan ekonomi, ketemu pemasok lewat Facebook, dan belum mendapat upah, hanya dijanjikan dengan perkataan nanti tak pikir,“ ujarnya.
RNT mengaku sudah mengirimkan paket sabu-sabu kepada lima orang dengan alamat di sekitar Pucangan, Kartasura. Barang tersebut dikirim beberapa hari sebelum tertangkap.*