PURWOREJO, harianmerapi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo lakukan kebijakan restorative justice dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota itu.
Restorative justice yang diberlakukan dalam perkara kecelakaan lalu lintas itu, dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo setelah melalui beberapa tahap kajian.
Restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo, membebaskan pria bernama Tukiman (43), terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Purworejo Eddy Sumarman SH MH mengatakan, restorative justice adalah terobosan dalam penanganan perkara, di mana penegak hukum lebih mengedepankan nuraninya.
Baca Juga: Pamit Cari Undur-undur, Pelajar Ini Justru Main ke Tengah hingga Terseret Lebeng Pantai Jatimalang
Sehingga, ditemukan solusi penyelesaian perkara yang diambil berdasarkan musyawarah antara korban dengan terdakwa.
Menurutnya, dilakukannya restorative justice antara lain ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian maksimal Rp2,5 juta.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan terpenting ada kesepakatan antara korban dengan terdakwa bahwa perkara itu sudah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Setelah memenuhi syarat tersebut, kejari akan mengusulkan adanya restorative justice kepada Kejaksaan Agung lewat kejaksaan tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Waspadai Praktik Nakal Pedagang, Minyak Goreng Curah Dikemas dalam Kemasan Premium
“Untuk perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Tukiman itu sudah terpenuhi semua syaratnya, sehingga kami usulkan restorative justice kepada kejaksaan agung dan disetujui,” tuturnya.
Penentuan sebuah perkara layak diselesaikan secara restorative justice adalah menjadi kewenangan jaksa kejari.
“Ketika kami menerima berkas, akan ditelaah dan ketika layak diajukan restorative justice, pasti akan kami lakukan,” tegasnya.
“Untuk perkara Tukiman ini, setelah dilakukan restorative justice, maka status yang bersangkutan sudah bebas demi hukum, proses penuntutan dihentikan, dan ia tidak sebagai terdakwa lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran, Ini Lho Syaratnya.....