Kejaksaan Negeri Purworejo Lakukan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Alasannya

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 21:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman SH MH menyerahkan berkas penghentian tuntutan kepada Tukiman  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman SH MH menyerahkan berkas penghentian tuntutan kepada Tukiman (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Kasi Pidana Umum Kejari Purworejo Juniardi Windraswara SH MH mengemukakan, dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, Tukiman terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban Teguh.

Tukiman adalah warga Desa Piji Kecamatan Bagelen, sedangkan Teguh dan Ponijah adalah penduduk Desa Rimun, Loano.

Peristiwa terjadi pada Selasa 11 Januari 2022, di Jalan Tentara Pelajar, kompleks Pasar Kenteng, Banyuurip, Purworejo.

Tukiman mengendarai mobil minibus membawa warga yang hendak takziah ke Kecamatan Bayan.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Usai, Logistik Balap Mulai Diangkut ke Luar Negeri dengan Menggunakan Lima Pesawat Kargo

Sampai lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak motor yang dikemudikan Teguh.

Kedua korban luka dilarikan ke rumah sakit, sedangkan perkaranya disidik pihak kepolisian.

“Ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan, kami mengecek jika ternyata sudah ada hubungan komunikasi antara terdakwa dengan korban, sehingga pemulihan kesehatannya berjalan baik,” tuturnya.

Tukiman mengatakan, dirinya lega dengan kebijakan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo.

“Saya sekarang tenang dan lega sudah bebas, untuk keluarga korban juga kami upayakan membantu penanganan kesehatannya,” tandasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X