2. LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal
Badan ini bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
3. Majelis Ulama Indonesia
Baca Juga: Dita Karang Secret Number Hingga TREASURE Meriahkan Shopee Hari Belanja Konsumen TV Show
Lembaga ini berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Perlu diketahui, tanpa KH (Ketetapan Halal) oleh MUI, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal.
Itulah 5 tahapan proses sertifikasi halal berdasarkan informasi yang disampaikan oleh @kemenag_ri, 15 Maret 2022.
Sedangkan pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan melalui https://ptsp.halal.go.id.*