yogyakarta

Pedagang Asongan di Malioboro Mengadu ke DPRD Kota Jogja karena Dilarang Berjualan

Senin, 14 Maret 2022 | 16:17 WIB
Pedagang asongan Malioboro saat melakukan audiensi dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta, Senin (14/3/2022). (Foto: ANTARA/Eka AR)

JOGJA, harianmerapi.com - Puluhan pedagang asongan yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Asongan Malioboro Yogyakarta mendatangi kantor DPRD Kota Jogja.

Pedagang asongan tersebut mengadu karena dilarang berjualan di Malioboro usai relokasi pedagang kaki lima ke Teras Malioboro 1 dan 2.

Pedagang asongan yang mengadu ke DPRD Kota Jogja mengharapkan agar tetap diperbolehkan berjualan di kawasan utama Malioboro.

Baca Juga: Pastikan PKL Malioboro Tidak Jualan di Pedestrian, Satpol PP Jogja Akan Patroli Secara Situasional

“Sejak dilakukan relokasi PKL ke lokasi baru, kami pun tidak lagi diizinkan berjualan di Malioboro. Kami menuntut keadilan sosial,” kata Ketua Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Jogjakarta Raden Ridwan Suryobintoro di sela audiensi dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Jogja di Jogja, Senin (14/3/2022).

Menurut dia, tidak ada peraturan daerah atau peraturan wali kota yang menyebutkan larangan bagi pedagang asongan untuk berjualan di sepanjang Malioboro.

“Setahu kami, larangan bagi asongan hanya berlaku di kawasan Benteng Vredeburg saja. Sedangkan di Malioboro tidak ada aturan tersebut,” katanya.

Baca Juga: PKL Malioboro Segera Direlokasi, Pansus DPRD Kota Jogja Ingatkan Verifikasi Data Pedagang

Keadilan yang dituntut oleh pedagang asongan terkait dengan pengelola penyewaan otoped listrik yang juga beroperasi di pedestrian Jalan Malioboro.

“Penyewaan otoped listrik juga tidak memiliki legalitas. Mengapa mereka diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi di pedestrian Malioboro tetapi kami tidak. Karenanya, kami merasa ada ketidakadilan sosial,” katanya.

Ridwan mengatakan, sebelum dilakukan relokasi PKL ke lokasi baru, maka pedagang asongan bisa berjualan di sepanjang pedestrian Jalan Malioboro.

Baca Juga: Antisipasi Lakalantas Timpa Pelajar, Pemkab Gunungkidul Luncurkan Layanan Bus Sekolah Gratis

Komunitas tersebut beranggotakan 181 asongan dari 12 unit usaha.

“Sekarang, kami berjualan di sirip-sirip Jalan Malioboro karena lokasi tersebut berada di luar kewenangan UPT Kawasan Cagar Budaya,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini