solo

Masyarakat Diingatkan Prokes, Pemkab Sukoharjo Perpanjang PPKM Level 3

Rabu, 9 Maret 2022 | 15:01 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Antara/Pexel)

Baca Juga: Pengalaman Mistis Ketemu Hantu yang Fasih Lafalkan Doa, Namun Takut Melihat 'Burung' Manusia

Pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan atau dengan menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Ketiga, tidak mengadakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup atau box, dan untuk dibawa pulang serta tidak ada hidangan prasmanan. Keempat, dilaksanakan dengan sistem banyu mili, dan kelima kapasitas tamu undangan diatur.*

Halaman:

Tags

Terkini