harianmerapi.com - Para pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan moda transportasi udara, laut maupun darat kini boleh lega, karena tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, sejak 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Syaratnya, mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sebagaimana dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (9/3/2022), ada aturan tersendiri bila mereka belum menerima vaksin, atau baru menerima vaksin dosis pertama.
Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimum 3 x 24 jam) atau tes antigen (maksimum 1 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 9 Maret
"Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," pesannya.
Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Opsi Biner Qoutex
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. Berbagai informasi mengenai vaksin Covid-19 tersedia di https://s.id/infovaksin.*