jawa-tengah

Terkait Permenaker JHT FPB Sukoharjo Tunggu Surat Resmi Pembatalan Pusat

Jumat, 4 Maret 2022 | 10:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan aturan pencairan dana JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Instagram @kemnaker)


SUKOHARJO, harianmerapi.com- Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo tetap masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Surat resmi dipakai sebagai dasar dan buruh tidak ingin terjebak dengan kebijakan sesaat. FPB Sukoharjo sudah mengetahui informasi terkait pembatalan aturan tersebut oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ketua FPB Sukoharjo Sukarno, Jumat (4/3/2022) mengatakan, memang benar sudah ada informasi terkait pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang disampaikan langsung Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di berbagai media.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Bisa Mencegah Long Covid, Ini Jawaban Prof Zubairi Djoerban


Meski begitu, FPB Sukoharjo sampai sekarang belum menerima surat pernyataan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Surat tersebut akan dipakai sebagai dasar kuat bagi buruh bahwa aturan tersebut sudah dibatalkan.

Sukarno menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sebenarnya akan berlaku mulai 4 Mei 2022. Namun buruh memprotes dan mengajukan pembatalan atau pencabutan.


Pihak Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kemudian merespons dengan membatalkan aturan tersebut. Namun demikian buruh di Sukoharjo tetap masih menunggu surat pembatalan mengingat aturan terkait JHT baru akan berlaku Mei mendatang.

Baca Juga: Manusia Bisa Berubah 21: Kecemasan Istri Jika Suami Sekarang Bertemu dengan Mantan Suami

"Kabarnya memang sudah dibatalkan. Tapi kami belum menerima surat resmi. Buruh tidak mau terjebak mengingat aturan itu akan berlaku 4 Mei 2022. Bagaimana nanti setelah 4 Mei 2022 apakah aturan ini juga tetap dibatalkan atau ada kemungkinan dijalankan," ujarnya.

FPB Sukoharjo terus berkomunikasi dengan serikat buruh diberbagai daerah dan nasional. Hal ini untuk memastikan perkembangan terkait tuntutan pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Koordinasi juga dilakukan FPB dengan Pemkab Sukoharjo. Sebab sebelumnya Pemkab Sukoharjo juga mengirim surat resmi ke pemerintah pusat sesuai tuntutan buruh terkait pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Bisa juga pemerintah pusat mengirim surat ke Pemkab Sukoharjo sebagai balasan surat yang dikirim sebelumnya. Terus kami koordinasi," lanjutnya.

Baca Juga: Series '17 Selamanya' Garapan Sutradara Hanung Bramantyo Tayang 10 Maret 2022 di WeTV

FPB Sukoharjo sekarang meminta pada semua buruh untuk tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Sebab pemerintah pusat sudah melakukan pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Walaupun belum ada surat resmi kami terima tapi setidaknya pemerintah pusat sudah ada kabar membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sesuai tuntutan buruh," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB