Terkait Permenaker JHT FPB Sukoharjo Tunggu Surat Resmi Pembatalan Pusat

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 10:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan aturan pencairan dana JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.  (Instagram @kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan aturan pencairan dana JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Instagram @kemnaker)

FPB Sukoharjo akan terus memantau perkembangan hingga 4 Mei 2022 mendatang. Sebab sejak awal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT aturan akan berlaku mulai tanggal tersebut.

Baca Juga: Profil Kiper Sampdoria Emil Audero Mulyadi Incaran Coach Shin Tae Yong, Dibekap Cedera dan 5 Pekan Dicadangkan

"Apabila surat dari pemerintah sudah turun maka langsung kami informasikan ke buruh. Tapi selama belum maka kami tetap memantau hingga 4 Mei 2022 mendatang," lanjutnya.

FPB Sukoharjo meminta aturan terkait JHT dikembalikan seperti semula. Hal itu untuk mempermudah buruh. Sebab aturan yang dikeluarkan sekarang sangat memberatkan dan merugikan buruh. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X