FPB Sukoharjo akan terus memantau perkembangan hingga 4 Mei 2022 mendatang. Sebab sejak awal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT aturan akan berlaku mulai tanggal tersebut.
"Apabila surat dari pemerintah sudah turun maka langsung kami informasikan ke buruh. Tapi selama belum maka kami tetap memantau hingga 4 Mei 2022 mendatang," lanjutnya.
FPB Sukoharjo meminta aturan terkait JHT dikembalikan seperti semula. Hal itu untuk mempermudah buruh. Sebab aturan yang dikeluarkan sekarang sangat memberatkan dan merugikan buruh. *