nasional

BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK dan SKCK, Ini Penjelasan Polri

Rabu, 23 Februari 2022 | 14:14 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK. (Foto: Koko Triarko )



harianmerapi.com – Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tidak lama lagi kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan dimasukkan dalam persyaratan pengurusan SIM, STNK dan SKCK oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemberlakuan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK tersebut mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Berjo Karanganyar Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN.

"Tentunya, Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait," terang Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Rabu 23 Februari 2022.

Dia menjelaskan, bahwa Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Tegakkan Aturan PPKM Level 3, Satpol PP Sukoharjo Giatkan Operasi Piring Terbang Hajatan


Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.


Dia mengatakan, bahwa mencermati hal itu, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor.


“Mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB sampai berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan pelayanan BPKB," jelasnya.

Baca Juga: Warga Temanggung Gowes Keliling Nusantara 18 Bulan Bermodal Rp 125 Ribu, Subiyanto: Rezeki Makan dari Tuhan


Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut.


“Yaitu, membangun semangat persatuan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” jelasnya.


Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB