BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK dan SKCK, Ini Penjelasan Polri

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 14:14 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK.  (Foto: Koko Triarko )
Mobil Pelayanan SIM Keliling, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK. (Foto: Koko Triarko )

Baca Juga: Main di Sungai Silugonggo Pati, Bocah Tewas Tenggelam


Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan serta semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.
“Wajib menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya bagi seluruh warga Indonesia," jelasnya.


Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai pelayanan publik.


Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X