nasional

Kenaikan Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Tidak Terhindarkan, Anggota DPR Ungkap Alasannya

Jumat, 18 Februari 2022 | 08:45 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzil. (Foto: dpr.go.id)


JAKARTA,harianmerapi.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hjriyah/ 2022 Masehi telah diusulkan sebesar Rp 45 juta.

Rincian BPIH itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi dan sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzil, menyatakan potensi kenaikan BPIH yang diusulkan oleh Kementerian Agama tersebut tidak dapat terhindarkan.

Alasannya karena ada penambahan item-item biaya, demikian dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kemenag Usulkan Dana Haji Naik Menjadi Rp 45 Juta, Begini Pertimbangannya

Menurut Ace, Panitia Kerja (Panja) BPIH akan menentukan biaya haji yang harus dibayar, dan biaya yang berasal dari dana optimalisasi haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kemudian disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.

Ace mengatakan, biaya perjalanan secara resmi akan diumumkan jika sudah ada kepastian keberangkatan haji.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH Tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368,00.

Menurut Menag Yaqut, kebijakan komponen BPIH untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Baca Juga: Ibadah Haji 2022 Belum Ada Kepastian, Kemenag Masih Tunggu Kabar dari Pemerintah Arab Saudi

Agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BPIH.

Namun, di sisi lain juga menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Usulan BPIH telah disampaikan Kemenag ke Komisi VIII DPR RI, melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022, perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Dia menjelaskan, BPIH reguler terdiri dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB