Baca Juga: Ada Isyarat Pemerintah Arab Saudi Buka Ibadah Haji, Indonesia Masih Menunggu Undangan
Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan Bipih.
Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung atau bantuan.
Tahun 2022 ini, BPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat dan efisiensi dan sumber lain yang sah, diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.
“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag Yaqut.
Sementara itu, komponen operasional di dalam negeri dan biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: JK Berharap Pelaksanaan Ibadah Haji Bisa Normal Tahun Depan
Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Menag Yaqut, pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH.
“Dan, mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR,” kata Menag.*