bantul

Hasil Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Sopir Menjadi Tersangka Kasus Bus Maut Bukit Bego

Rabu, 16 Februari 2022 | 18:42 WIB
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK (Foto: Yusron Mustaqim)

BANTUL, harianmerapi.com - Kepolisian Polres Bantul akhirnya menetapkan PW sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata di Bukit Nego Dusun Kedung Buweng Wukirsari Imogiri Bantul.

"Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dengan Ditlantas, Irwasda, Bidkum dan Dit Propam Polda DIY. Dari hasil gelar perkara yang selesai pukul 12.00, seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus ini karena kelalaian pengemudi saat jalan menurun," ujar AKBP Ihsan SIK kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Disebutkan, kecelakaan terjadi dikarenakan saat jalan turun pengemudi memasukkan gigi 3 dan kecepatan 50 km/jam padahal disitu ada larangan.

Baca Juga: Terjadi Lagi Longsor di Gedangsari, Akses Jalan Gunungkidul - Klaten Tertutup

Bahkan kecepatan bus diketahui berada antara 80 sampai 100 km/jam.

Selain itu, pengemudi baru pertama kali melewati jalan tersebut.

Sehingga saat berada di jalan turun membuatnya panik dan menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan 14 korban meninggal setelah ada tambahan korban meninggal saat dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Ayah Pelaku Pencabulan Sodomi Anak Kandung Diganjar 10 Tahun Penjara

Dari kasus ini, pengemudi bus dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Hasil gelar perkara kami menetapkan PW sebagai tersangka. Karena tersangka dalam kasus tersebut ikut meninggal dunia maka kami melakukan SP3," tegas AKBP Ihsan.*

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB