magelang

Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU, Ini Kesepakatannya

Kamis, 27 Januari 2022 | 22:15 WIB
Penandatanganan MoU Pemkot dan Kejaksaan Negeri Magelang (Foto: dok Pemkot Magelang)

MAGELANG, harianmerapi.com - Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang menandatangani nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan di ruang sidang lantai 2 kantor Setda Kota Magelang, Kamis (27/1/2022).

Penandatangan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Magelang M. Mansyur, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, jajaran Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok Jumat, 28 Januari 2022 Terkait Asmara, Kesehatan, dan Keuangan Menurut Horoskop

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan nota kesepahaman bertujuan menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan kerja antara Pemkot Magelang dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam Pedata dan Tata Usaha Negara.

"Hal ini untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Selain itu, untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang PTUN yang dihadapi Pemkot Magelang.

"Kita menjalin kerjasama dengan Kejari sehingga semua program kita berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," kata dia.

Baca Juga: Sidang Perdana, Terdakwa Sopir Vanessa Angel Tanpa Didampingi Penasehat Hukum

Disampaikan program-program unggulan pemerintah Kota Magelang yang menggunakan dana APBD perlu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri. "Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"kata dia.

Pemkot kata dia berharap ke depan kerjasama ini tidak hanya sampai pada kegiatan penandatanganan MoU, akan tetapi juga berlanjut pada konsultasi-konsultasi di bidang hukum pada setiap kegiatan atau program Pemkot Magelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah menyampaikan MoU bertujuan mengurangi terjadinya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2021.

Baca Juga: Khasiat Enceng Gondok Bisa untuk Atasi Biduran, Sakit Tenggorokan, Bisul, Abses dan Melancarkan Kencing

Dijelaskan, Kejaksaan Negeri selain menangani perkara pidana juga memiliki kewenangan di bidang perdata, dimana pihaknya bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.

"Jadi kami nanti bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya atau layanan hukum," ucap Siti Aisyah.*

Tags

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB