nusantara

Guru Ditangkap Edarkan Narkoba, Legislator Kotim Prihatin, Peringatan Dunia Pendidikan

Rabu, 19 Januari 2022 | 10:30 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah. (ANTARA/Norjani Sampit )



SAMPIT, harianmerapi.com - Seorang guru di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.


Fenomena ini menjadi keprihatinan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah.

"Kami sangat menyayangkan tentunya dengan kejadian kasus salah satu oknum tenaga pendidik kita yang terlibat masalah narkoba. Guru tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri teladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun akhlak. Bukan sebaliknya," kata Riskon di Sampit, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Ekspansi Panembahan Senopati ke Jawa Timur 4: Panembahan Madiun Mengungsi Meninggalkan Putri Retno Jumilah

Politisi muda Partai Golkar menilai, kejadian ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan di Kotawaringin Timur. Ini menunjukkan bahwa bahaya narkoba sudah mulai masuk ke sendi pendidikan.

Jika tidak dicegah dan ditangani serius, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada siswa atau siswi yang bisa menjadi korban narkoba juga.

Riskon menyambut baik keinginan Bupati Halikinnor yang memerintahkan Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingan pembinaan dunia pendidikan secepatnya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan tes urine kepada tenaga pendidik.

Langkah ini sebagai upaya pencegahan bahaya narkoba, khususnya di kalangan tenaga pendidik. Hal ini dianggap penting karena tenaga pendidik berperan penting dalam mendidik dan membentuk karakter generasi muda.

Baca Juga: Hong Kong Akan Musnahkan 2.000 Hamster Gara-gara Covid-19

Untuk jangka panjang, Riskon menyarankan Dinas Pendidikan memasukkan mata pelajaran pilihan tentang bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah. Tujuannya sebagai pencegahan dini dengan memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.

"Itu bisa dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait seperti BNN, Polres, LSM Sikat Narkoba yang konsen di bidang sosialisasi bahaya narkoba sebagai bentuk pencegahan penyebaran narkoba di Kotim, khususnya dunia pendidikan," demikian Riskon.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.

"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.

Halaman:

Tags

Terkini