jawa-tengah

Jumlah Industri Kecil Menengah di Salatiga Turun 381 IKM Dalam Kurun Waktu 9 Tahun

Rabu, 29 Desember 2021 | 17:46 WIB
Walikota Salatiga, Yuliyanto (kiri) saat sosialisasi pendataan IKM Salatiga. (Foto: Dokumentasi Prokompim Pemkot Salatiga )

SALATIGA, harianmerapi.com - Walikota Salatiga, Yuliyanto mengatakan jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) di Salatiga tahun 2021 ini 1.590 IKM.

Jumlah ini menurun 381 IKM selama kurun waktu 9 tahun pada tahun 2012 silam.

Data ini terungkap saat pendataan ulang IKM di Salatiga tahun 2021 ini.

Walikota Salatiga, Yuliyanto mengatakan dirinya memberikan apresiasi karena hasil pendataan IKM bisa selesai.

Baca Juga: Warga Nogosaren Tidak Bakal Terisolasi Gegara Exit Tol Kota Salatiga, Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Pembaharuan data dituangkan dalam bentuk buku, yang dapat dijadikan sebagai direktori acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan program maupun kebijakan terkait IKM di Salatiga ke depan.

“Informasi yang saya terima, pada tahun 2012 silam data IKM di Kota Salatiga berjumlah 1.971 IKM, namun pada pendataan kali ini di tahun 2021 menurun jumlahnya menjadi 1.590 IKM. Selama kurun waktu kurang lebih 9 tahun, jumlahnya berkurang sebanyak 381 IKM,” jelas Walikota, Selasa (28/12/2021).

Ia menambahkan, dari data ini menunjukkan adanya perbedaan data yang cukup signifikan. Di mana jika tidak diperbaharui akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Final Piala AFF 2020, Egy Maulana Vikri Tegaskan Indonesia Tidak Dalam Tekanan

Data terbaru IKM Salatiga ini terungkap saat Sosialisasi Hasil Pendataan IKM di Rumah Dinas Walikota Salatiga, Selasa (28/12/2021) yang dilaksanakan secara daring.

Menurutnya, sosialisasi hasil pendataan industri kecil menengah (IKM) tahun 2021 penting karena data harus diperbaharui secara kontinyu.

Data IKM di Kota Salatiga, sejauh ini belum menunjukkan akurasi data yang valid masih terlihat bias. Sebab, masih mengacu dengan data UMKM.

Baca Juga: Jogja Darurat Klitih, Sri Sultan HB X Ingin Aktifkan Prayuwono, Simak Penjelasan Tentang Prayuwono

Pemahaman IKM dan UMKM pun masih mengacu pada nilai modal kerja, sehingga perlu ada pemilahan istilah antara IKM dan UMKM yang merujuk pada pengertian istilah industri, sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB