JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah Daerah atau Pemda DIY menerima Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Dana Keistimewaan (danais) dari pemerintah pusat.
Danais tahun 2022 yang diperoleh Pemda DIY senilai Rp1,32 triliun, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap dengan adanya danais dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta.
"Besar harapan saya BKK Danais dapat memacu pertumbuhan ekonomi," ujar Sultan saat penyerahan SK Penetapan Desa Desa Mandiri Budaya dan BKK Danais tahun 2022 di Bangsal Kepatihan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: DPRD DIY Dorong Danais Dialokasikan untuk Perlindungan Hak Disabilitas
Sultan berharap Danais yang digelontorkan pemerintah pusat dapat mengurangi kemiskinan dan ketimpangan wilayah.
Selain itu diharapkan kabupaten dan kota sebagai pelaksana keistimewaan mampu menjaga optimalisasi anggaran dan dapat melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan seluruh laporan pelaksanaan.
"Menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasu bagi masyarakat," terang Sultan.
Baca Juga: JCW Apresiasi Kejati DIY Bentuk Timsus Awasi Danais untuk Penanganan Covid-19
Adapun rincian BKK Danais Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-DIY masing-masing menerima danais dengan rincian untuk Kota Jogja senilai Rp44,6 miliar, Kabupaten Bantul senilai Rp30,3 miliar, Kabupaten Kulon Progo senilai Rp50,4 miliar.
Sementara itu Kabupaten Gunung Kidul senilai Rp36,2 miliar dan Kabupaten Sleman senilai Rp 196,4 miliar lebih.*