nasional

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Ahli : Paling Baik Pemerintah Mencabut Lebih Dulu

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:15 WIB
Tangkapan layar Ahli Ilmu Tata Negara Universitas Presiden Jakarta Yance Arizona dalam webinar nasional bertajuk “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021). . (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, harianmerapi.com - Ahli Ilmu Tata Negara Universitas Presiden Jakarta Yance Arizona mengatakan, langkah terbaik bagi pemerintah dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi adalah dengan mencabutnya terlebih dahulu.

“Menurut saya, paling baik bagi pemerintah sekarang di awal adalah melakukan pencabutan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yance Arizona.

Pendapat tersebut dikemukakannya saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Kartu Prakerja Akan Ditutup Malam ini, Tunggu Gelombang Berikutnya Tahun Depan

Setelah UU Cipta Kerja dicabut, lanjut Yance Arizona, pemerintah dapat melakukan pembentukan undang-undang yang baru melalui 5 tahapan proses.

Tahapan tersebut, papar dia, terdiri atas pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan bersama DPR dan presiden, mendapatkan persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan. Dalam berbagai tahapan itu, Yance Arizona menekankan agar pemerintah melibatkan partisipasi publik.

“Jadi, draf Undang-Undang Cipta Kerja yang sekarang menjadi draf 0. Kemudian, pemerintah dalam perbaikan undang-undang itu melibatkan partisipasi publik dalam tahapan pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengesahan,” jelas dia.

Baca Juga: Kasus Narkoba Artis Rizky Nazar, Polisi Terus Buru Pemasok Ganja Bernama Ipang

Hal senada diungkapkan pula oleh narasumber berikutnya, yaitu Ahli Ilmu Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana Wiratraman. Menurutnya, pencabutan UU Cipta Kerja sebagai langkah awal memperbaiki dapat memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Pencabutan itu, lanjut dia, dapat mendukung perbaikan UU Cipta Kerja sebagai pembentukan hukum yang lebih komprehensif, partisipatif, serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.

Di samping itu, Yance Arizona menilai Undang-Undang Cipta Kerja merupakan skandal legislasi yang dikonfirmasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan peraturan tersebut inkonstitusional atau bertentangan terhadap UUD 1945.

Baca Juga: Gara-gara Tidur Sore Hari, Dikira Mati Dibalut Kain Kafan dan Dibacakan Surat Yasin

“Ini lebih mendasar lagi sebenarnya, kalau kita melihat putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini berkaitan dengan fundamen demokrasi, yaitu tentang bagaimana pemerintah dan DPR belum menjalankan mandat rakyat dengan sebaik-baiknya,” tambah Yance Arizona.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembentukan dan isi UU Cipta Kerja dan segera memperbaikinya.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB