SALATIGA, harianmerapi.com - Perimaan pajak daerah Kota Salatiga hingga bulan November 2021 sebesar Rp58,308 miliar. Jumlah ini menurutnya, tercapai 96,58 persen dari target yang ditetapkan APBD Kota Salatiga 2021.
Walikota Salatiga, Yuliyanto saat membuka Gebyar Undian Pajak Daerah 2021, di Hotel Laras Asri Salatiga, Rabu (15/12/2021), mengatakan pajak yang dipungut dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata, tidak akan mengurangi pendapatan pemiliknya.
Sebab, pajak dikenakan kepada konsumen yang datang dan membelanjakan uangnya di tempat usaha tersebut. Pajak itu ditarik dari pengunjung atau wisatawan.
“Pajaknya sebesar 10 persen dibebankan kepada pengunjung (konsumen). Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota,” kata walikota.
Baca Juga: Kasus Narkoba Artis Rizky Nazar, Polisi Terus Buru Pemasok Ganja Bernama Ipang
Walikota juga mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak melepas tapping box yang dipasang di tempat usaha. Karena, sebagai alat untuk mencatat pajak yang masuk.
Saat pandemi Covid-19, penerimaan pajak di Kota Salatiga tidak mengalami penurunan yang signifikan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga agar bisa meningkat.
Pajak daerah di Salatiga yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air bawah tanah.
Baca Juga: Gara-gara Tidur Sore Hari, Dikira Mati Dibalut Kain Kafan dan Dibacakan Surat Yasin
Wajib pajak yang mendapat hadiah khusus, adalah Grand Wahid Hotel dari jenis pajak hotel dengan kontribusi per 30 November 2021 sebesar Rp1.107.799.477.
Kemudian laras Asri Resort dan Spa sebesar Rp1.101.817.107 dan KFC Diponegoro dari jenis pajak restoran sebesar Rp 746.839.267.
Sedangkan penghargaan untuk wajib pajak terbaik ada 6 unsur, yaitu Pizza Hut, CV Bumi Kayom, D'Emmerick Salib Putih Hotel, Kayu Arum Resort, Charoen Pokphand Indonesia, dan Ramayana Dept Store.*