Polisi melakukan penyelidikan mencari pemeran video mesum maupun penyebar video.
Patroli cyber pada Kamis, 25 November 2021 mendapatkan link https://drive.google.com/file/d/1cYBkwQ0p6uQD2V_9CEOKfsdexZiDbRXQ/view?usp=drivesdk.ni.tak.kasih.inpo.bolo.
Dari link tersebut ditemukan 2 buah screenshot, yang memperlihatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, berbuat asusila di sebuah warung makan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Sultan Hamengkubuwono X Tutup Objek Wisata yang Ada Penularan Corona
Warung itu terletak di sekitar Jalan Lingkar Selatan Salatiga. Kedua pemeran ini diduga merupakan pelajar dari sebuah sekolah di Salatiga.
Tim Satreskrim Polres Salatiga mendatangi sekolah dan mendapatkan data dan menemukan pemeran.
Pemeran yang identitasnya dirahasiakan ini merasa dirugikan dan melaporkan perekaman ini ke Polres Salatiga.
Selanjutnya Senin 29 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dan tim reskrim mendatangi perempuan berinisial AT di wilayah Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Salatiga.
AT diinterogasi disaksikan keluarganya, dan mengakui telah merekam tindakan asusila yang terdapat pada screenshoot dan menyebarkan kepada teman-temannya melalui Whatsapp.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, merk Realme C20, Imei 1 : 860892056102071, Imei 2 : 860892056102063, dengan Sim Card yang terpasang 083842087352 yang digunakan untuk merekam video.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Ini Imbauan Gubernur DIY Sri Sultan HB X