Baca Juga: Pemkot Jogja Layani Drive Thru KTP Elektronik, Catat Jadwal dan Syaratnya
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," tulisnya sebagaimana dikutip satlantasjogja.com.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja Senin 6 Desember 2021, Jogja Berawan dan Gerimis pada Pukul Ini
Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.*