nasional

Penting, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang Wajib Diketahui

Senin, 29 November 2021 | 07:27 WIB
Ilustrasi kerumunan pada Hari Raya Natal. (Foto: pixabay/chriswanders)

harian merapi.com - Jelang libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru, pemerintah mengubah status di setiap daerah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19. Dimulai pada 24 Desember 2021 mendatang, PPKM level 3 akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.

Dari perubahan tersebut, setidaknya ada 10 poin penting aturan PPKM level 3 yang harus diperhatikan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 29 November 2021, Taurus Jangan Terlalu Berambisi, Leo Emosional

1. Dilarang pesta kembang api, melakukan pawai dan arak-arakan.

Peraturan pertama yang harus diperhatikan yakni mengenai kebijakan menyalakan kembang api dan melakukan pawai arak-arakan.

Seolah menjadi budaya, salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia dalam merayakan Tahun Baru adalah dengan menyalakan kembang api.

Baca Juga: Film Layangan Putus Ramai Diperbincangkan, Mommy Asf Sudah Move On, Minta Kisah Masa Lalunya Tak Diungkit

Demi mencegah terjadinya kerumunan dalam jumlah yang besar, pemerintah memutuskan untuk melarang pesta kembang api dan pawai atau arak-arakan.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Hampir sama dengan momen lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, umat agama yang merayakan Natal biasanya menghabiskan waktu bersama keluarga.

Baca Juga: Horor Ketika Gendruwo Marah 1: Janda Merasa Kesepian Setelah Ditinggal Suami 10 Tahun

Acara seperti berkumpul bersama, makan keluarga, dan juga bertukar kado menjadi acara yang lumrah dalam perayaan Natal.

Namun, dalam penerapan PPKM Level 3 kali ini pemerintah kembali melarang masyarakat untuk melaksanakn mudik atau pulang kampung tanpa alasan mendesak.

3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB