SALATIGA,harianmerapi.com- Kantor Pertanahan Salatiga, tahun 2021 ini berhasil menerbitkan sebanyak 1.764 sertifikat tanah.
Kepala BPN Salatiga, Mulyanto menjelaskan di Kota Salatiga telah terdaftar sebanyak 76.933 bidang (sumber : KKP).
Tahun tahun 2021 Kantor Pertanahan Salatiga mendapatkan target legalisasi aset berupa pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.851 bidang.
Target ini terletak di Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Blotongan, lintas sektor/UMKM sebanyak 25 bidang di Kelurahan Mangunsari dan Kelurahan Cebongan.
Baca Juga: Pembunuh Berantai Divonis 11 Tahun, Jubir PN Wates Sebut Tak Ditemukan Niat Awal Pelaku Bunuh Korban
Kemudian konsolidasi tanah sebanyak 388 bidang di Kelurahan Kauman Kidul.
"Sehingga total target legalisasi aset tahun 2021 sebanyak 2.264 bidang, dan sampai saat ini sudah terealisasi sebanyak 1.764 bidang,” jelas Mulyanto saat penyerahan sertifikat di Kelurahan Kecandran, Salatiga, Selasa (23/11/2021).
Jumlah tersebut terdiri 1.351 bidang program PTSL, 25 bidang dari lintas sektor/UMKM dan 388 bidang daro program konsolidasi tanah.
“Target 2022, Kantor Pertanahan ditarget legalisasi aset sebanyak 1.400 bidang di kegiatan PTSL” tambah Mulyanto.
Baca Juga: Sultan HB X Minta Warga Tak Pilih-pilih Jenis Vaksin Covid-19
Ia berharap legalisasi aset ini bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
Kemudian juga memberikan kemudahan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran.
Penyerahan sertifikat ini secara simbolis di Kelurahan Kecandran dan dihadiri Walikota Salatiga, Yuliyanto.*