JOGJA, harianmerapi.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Kota Jogja Rabu 3 November 2021 hari ini datang langsung ke Polresta Yogyakarta pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Namun bila ingin mendapat layanan perpanjangan SIM Keliling dapat datang ke layanan SIM Keliling Simon Palace Rabu 3 November 2021 di halaman Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C," tulisnya sebagaimana dikutip satlantasjogja.com.
Baca Juga: Pernikahan yang Tak Direstui 4: Hari Demi Hari Hanya Ada Pertengkaran
Baca Juga: Titiek Puspa Rayakan Ulang Tahun ke-84 dengan Rilis Dua Album di Platform Streaming
Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.*