diy

Kalapas Narkotika Kelas II A Jogja Jelaskan Kronologi Pemindahan eks Narapidana Vincentius yang Lapor ke ORI

Selasa, 2 November 2021 | 14:51 WIB
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jogja, Cahyo Dewanto . (Foto: Dokumentasi Kemenkumham DIY)

JOGJA, harianmerapi.com - Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jogja, Cahyo Dewanto, menegaskan tidak ada penganiayaan terhadap narapidana di Jogja.

Diketahui, beberapa eks narapidana Lapas Narkotika II A Jogja mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY ihwal penganiayaan di lapas, Senin (1/11/2021).

Kalapas Cahyo Dewanto menjelaskan kronologis eks narapidana yang melaporkan, Vincentius Titih Gita Arupadatu yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jogja.

Vincentius dipindahkan dari Rutan Kelas II A Jogja pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan.

Baca Juga: Kalapas Narkotika Kelas II A Jogja Bantah Laporan Adanya Penganiayaan Narapidana

Lapas Narkotika Kelas II A Jogja meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni-Agustus 2021 karena masih ada persebaran virus Covid-19.

Sementara, eks narapidana Vincentius pada saat itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan, namun dia melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang.

“Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas II A Jogja melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ujar Cahyo.

Lapas Narkotika Kelas II A Jogja meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan narapidana dan tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Liga 2: PSIM Harus Konsentrasi Saat Lawan PSCS di Stadion Manahan Solo

Kegiatan pembinaan narapidana dan tahanan bertujuan agar ada perubahan sikap dan perilaku baik mental dan fisik bagi mereka yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. *

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB