JOGJA, harianmerapi.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Kota Yogyakarta dapat datang langsung ke Polresta Yogyakarta pukul 08.00.
Namun bila ingin mendapat layanan perpanjangan SIM dapat datang ke layanan SIM Keliling di halaman Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 sampai selesai.
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C," tulisnya sebagaimana dikutip satlantasjogja.com.
Baca Juga: Pernikahan yang Tak Direstui 1: Istri Menggugat Cerai karena Alasan Ekonomi
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 2 November 2021, Komunikasi Libra Sedang Tidak Baik, Taurus Dapat Perhatian
Baca Juga: Hari Pahlawan: Tiga Goncangan Hidup WR Supratman, Bikin Badan Kurus dan Sakit Gudik
Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.*