JOGJA, harianmerapi.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengaku telah menyita 1.880 batang rokok ilegal atau 94 bungkus yang dijual secara online.
Pola penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai saat ini tidak lagi disetor ke warung dan toko, namun menggunakan sistem online dengan metode Cash On Delivery (COD).
“Sistem penjualan sekarang tidak di warung-warung tapi dilakukan online. Kami pancing yang bersangkutan, beli ketemuan di utara JEC dan mendapatkan 94 bungkus roko ilegal atau 1.880 batang,” ujar Noviar, Jumat (22/10/2021) melalui sambungan telfon.
Dia mencatat bahwa pengungkapan rokok ilegal ini merupakan terbesar yang dilakukan Satpol PP DIY selama tahun 2021.
Noviar menjelaskan terungkapnya distribusi rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dipancing oleh salah satu petugas Satpol PP yang menyamar menjadi pembeli.
Selanjutnya penjual dan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Satpol PP DIY kemudian diproses ke Kantor Bea Cukai Jogja sebab sesuai Undang-undang nomor 37 Tahun 2009 tentang Cukai maka kewenangan ada di Bea Cukai Jogja.
Baca Juga: Atasi Penumpukan Sampah, Kulon Progo Dibantu Negara Seychelles
Diketahui, penjual yang ditangkap adalah orang ketiga dan masih ada orang kedua sebagai distributor yang kini masih dalam penyelidikan. Penjual rokok ilegal itu mengaku membeli dengan harga Rp5.000 per bungkus kemudian dijual dengan harga Rp15.000 per bungkus.
“Satpol PP DIY akan terus melakukan operasi non yustisi rokok ilegal ini karena peredaran rokok palsu ini tidak hanya mengganggu masyarakat. Tapi juga mengurangi pendapatan negara khusunya dari cukai,” jelasnya.*