JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, masih mendalami kasus dugaan korupsi di Kabupaten Probolinggi terkati jual beli jabatan tahun 2021.
Berkaitan itu KPK memanggil delapan orang saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah seorang dari delapan orang yang dipanggil adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo Ahmad Timbul Prihanjoko.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berimbas Kualitas Kehidupan Pekerja Menurun dan Tak Bahagia, Simak Survei JobStreet
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/10/2021)
Timbul merupakan Wakil Bupati Probolinggo. Pasca Puput ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Timbul kemudian ditunjuk sebagai Plt bupati.
Tujuh saksi lain yang dipanggil, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo R Oemar Sjarief, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Utami, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Dyah Kuncarawati.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang dari Jogja, Total Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka
Selanjutnya, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah, Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo Slamet Yuni Maryono, dan Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo Nur Ailina Azizah.
Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Telkom Jadi Satu-satunya Perusahaan Indonesia yang Masuk Jajaran Forbes 2021 World's Best Employer
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.