KPK Geledah Dinas PUPR, Disperindag dan BKD Kabupaten Probolinggo, Kasus Jual Beli Jabatan

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 14:15 WIB
 Dari kiri-kanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. ( ANTARA/HO-Humas KPK)
Dari kiri-kanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. ( ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, harianmerapi.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (23/9). Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

Tiga lokasi yang digeledah yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo.

"Dari ketiga lokasi ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Korupsi Pengadaan RTH

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Ali mengatakan KPK akan menganalisa mengenai keterkaitan dokumen yang telah diamankan tersebut.

"Berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Baca Juga: Profil Tukul Arwana, Akun Instagramnya dan Kisah Menginspirasi Jadi Sopir Angkot Sebelum Terkenal

KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terkait Pendarahan Otak Tukul Arwana, Masyarakat Perlu Kendalikan Faktor Risiko Agar Tak Terkena Stroke

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X