JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk keperluan tersebut lembaga antirasuah ini memeriksa 15 saksi, Jumat (15/10/2021)
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Pengangkatan Megawati Sebagai Dewan Pengarah BRIN, Basarah: Tak Perlu Pro dan Kontra
Mereka yang dipanggil, yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Probolinggo Achmad Rifa'i, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono, Kabid Perikanan Budidaya Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis.
Selanjutnya, Kabid Bina Usaha Perikanan Kabupaten Probolinggo Saiful Hidayat, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Kabupaten Probolinggo Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring P.
Kemudian, Suharto dan Totok Hariyanto masing-masing selaku PNS, I Ketut Kariana selaku notaris, Alwi dan Nanik Melani masing-masing dari pihak swasta, dan mahasiswa bernama Hayu Kinanthi Sekar Maharani. "Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ucap Ali.
Baca Juga: Anggota DPR Ingin Percepatan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Butuh Kesepakatan KPU, Bawaslu, MA dan MK
Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca Juga: Jasad Bocah yang Diterkam Buaya di Kabupaten Buru Akhirnya Ditemukan
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.