Jual Beli Jabatan di Kabupaten Proboloinggo, KPK Panggil 8 Orang Saksi

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 14:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  (ANTARA/HO-Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Baca Juga: Realisasi Anggaran Satker Polres Temanggung Capai 77,59 Persen

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga: 201 WNI Terancam Hukuman Mati, Komnas Perempuan: Puncak Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X