"Bagaimana kalau tidak ada hasil visum, polisi mau lakukan pemeriksaan apa kepada bapaknya, tidak bisa. Bahkan hasil visumnya (kerusakan organ seksual) tidak ada, ini harus dipahami, jangan termakan hoaks," katanya pula.
Zulpan menyampaikan, apa yang beredar di media sosial maupun dikutip media arus utama terkait artikel yang beredar, itu adalah tidak benar alias hoaks.
"Jelas hoaks donk, ini judulnya anak saya diperkosa, padahal ini tidak diperkosa bahkan dicabuli pun tidak, bagaimana dia bisa bilang diperkosa. Anak ini umur tiga tahun masa diperkosa, lima tahun, tujuh tahun. Bahasanya sudah keliru kan, dia tahu dari mana diperkosa," katanya menyinggung produk jurnalistik tersebut.
Baca Juga: Penghentian Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur Dinilai Aneh
Sebelumnya, SA melaporkan mantan suaminya RA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinisial AL, MR, dan AL, pada 2019 lalu. Belakang kasusnya dihentikan polisi karena tidak cukup bukti, dan kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses SP3.
Tim penasehat hukum dari LBH Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penyelidikan pada kasus itu, sehingga harus dibuka kembali.
"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," paparnya penasihat pelapor, Rezky Pratiwi dari LBH Makassar, kepada wartawan.*