MAKASSAR, harianmerapi.com - Polda Sulawesi Selatankasus menyebut viral kasus rudapaksa atau pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh ayahnya SA di Kabupaten Luwu Timur, adalah hoaks.
Polisi bahkan mempersilakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan bukti baru karena kasus sudah dihentikan atau SP3 pada 2019 lalu kemudian kembali viral di media sosial.
"Karena LBH juga ada dalam tim pelapor, maka kami terbuka manakala keluarga korban ingin membuka kasus ini, harus ada bukti (baru) yang diajukan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Makassar, Jumat (8/10/2021).
Pihaknya pun saat ini sudah terbuka dengan memberikan ruang kepada LBH sebagai pendamping hukum pelapor untuk mengajukan bukti baru atas kasus tersebut, agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami terbuka sekarang, apabila korban dan LBH punya bukti baru silakan berikan kepada kami, maka kami akan tindaklanjuti," katanya.
Ia menjelaskan untuk membuka kasus melalui gugatan harus menyertakan bukti baru dan mempersilakan LBH mengajukannya. Namun apabila mereka menilai Polri tidak profesional, langkah hukum ada dalam aturan Polri yakni mempraperadilankan penyidiknya.
Pihaknya juga mempersilahkan apabila pihak keluarga yang tidak menerima atas putusan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Luwu Timur pada 2019 lalu, bisa mengajukan langkah hukum lain.
"Apabila keluarga korban ini tidak menerima, bisa lakukan praperadilan," ulas perwira menengah Polri itu memberikan opsi.
Kendati peluang praperadilan itu terbuka, karena menganggap penyelidikan itu tidak benar dimata mereka, tetapi jangan salah, penyidik juga bisa menuntut balik bilamana kasus ini tidak terbukti.
Baca Juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur, Anggota DPR: Harus Dibongkar
Saat ditanyakan apakah bisa digunakan visum pembanding dari rumah sakit lain untuk dijadikan novum atau alat bukti baru, kata dia, proses visum hanya bisa diterbitkan oleh kepolisian. Artinya, surat kepolisian kepada rumah sakit tertentu, seusai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Visum ini siapa, visum dalam proses pidana. Katakan dicabuli harus dari Polri yang menerbitkan surat permintaan visum itu kepada rumah sakit," jelasnya.
Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Lutim, ungkap Zulpan, memang sudah ada hasil visum bahkan dua kali. Pertama di Puskesmas Malili, namun tidak mempercayai, kemudian dilaksanakan kedua kalinya di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, hasilnya sama, tidak ada tanda kerusakan organ seksual pada anak.