solo

Bea Cukai Surakarta Sita 1.122.800 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek

Kamis, 7 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Dua petugas Bea Cukai saat mengecek barang sitaan sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Surakarta, Kamis (7/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Surakarta)

SOLO, harianmerapi.com - Rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai masih beredar di masyarakat, termasuk di wilayah Surakarta.

Kantor Bea Cukai Kota Surakarta hingga Kamis (7/10/2021) telah mengamankan 1.122.800 batang rokok ilegal berbagai merek . Petugas juga menahan seseorang di sebuah perumahan elite kawasan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono di Solo, Kamis, menyebutkan salah seorang pemilik rokok ilegal tersebut berinisial So, warga Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Klaten. So telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, .

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 di Papua, Pakar: Gencarkan 3 T

Barang bukti yang diamankan oleh petugas sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Barang bukti itu kini sudah disita di Bea Cukai Surakarta untuk proses hukum.

Hari mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Informasi masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya yang biasanya rokok tersebut dibongkar di Sukoharjo.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya, terutama Sukoharjo. Kegiatan ini dilakukan selama kurang lebih sebulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Papua Bertambah, 40 Atlet dan Ofisial PON XX Dinyatakan Positif

Petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan Sukoharjo.

Dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal, Senin (4/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas Bea Cukai Surakarta menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dengan berbagai merek yang siap dipasarkan. Setelah pemeriksaan, petugas melakukan wawancara singkat terhadap dua orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang mengaku pemilik rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Diduga Lakukan Tindakan Rasis, Polri Proses Laporan terhadap Natalius Pigai

Ketiga orang di lokasi penyimpanan beserta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk pengamanan dan pencacahan.

Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So mengaku menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Pulau Jawa.

Halaman:

Tags

Terkini