Asosiasi Sebut Kenaikan Cukai Rokok pada Masa Pandemi Picu Peredaran Rokok Ilegal

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:35 WIB
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.  (ANTARA/HO-KPPBC Kudus)
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-KPPBC Kudus)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah menaikkan penerimaan negara dari cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun pada 2022. Kenaikan cukai mayoritas akan dibebankan kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini merupakan kontributor utama pendapatan cukai.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyatakan keberatannya sebagaimana disampaikan dalam surat resmi yang ia tujukan kepada Presiden RI. Henry menuturkan bahwa saat ini kondisi industri hasil tembakau (IHT) sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Saat ini realisasi penjualan rokok legal menurun drastis, di mana produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal tahun 2020 turun sekitar 17,4 persen. Di kuartal kedua tahun 2021, tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5 persen dibandingkan tahun 2020. Diprediksi hingga akhir tahun ini, penurunan produksi IHT bisa lebih dari 15 persen. Hal ini akan sangat memukul tidak hanya produsen, tapi juga petani hingga potensi penerimaan negara yang tidak ada tercapai dari pos CHT," jelasnya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Rumah untuk Menimbun Rokok Ilegal Digerebek KPPBC Kudus

Henry meminta Pemerintah untuk mengambil keputusan yang bijaksana dengan tidak menaikannya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan, terlebih saat kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan kehidupan masyarakat.

Dia menyebut, pada saat yang bersamaan, dorongan untuk menaikkan tarif CHT menjadi sinyal bagi oknum rokok ilegal untuk meraup untung.

Dalam kajian yang dilakukan GAPPRI, peredaran rokok ilegal sudah sangat bertumbuh subur hingga 15 persen dari total produksi legal. Awal Agustus lalu misalnya, petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 384 ribu rokok ilegal. Data Bea Cukai Pusat sepanjang tahun 2020 menyatakan pemerintah telah menindak 8.155 kasus rokok ilegal dengan jumlah sekitar 384 juta batang. Jumlah tersebut 41,23 persen lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Baca Juga: Pengusaha Rokok Ilegal di Jepara Diberikan Kemudahan Pengurusan Izin

“GAPPRI terus berkomitmen mempertahankan tenaga kerja, memberikan nafkah pekerja sepanjang rantai nilai IHT mulai dari petani, pemasok/logistik, pabrik sampai pedagang eceran, menjaga nadi penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp 200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami dalam menangani pandemi Covid-19,” jelas Henry.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI), Sudarto juga meminta pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri yang masih bertahan, tidak terkecuali Industri Hasil Tembakau (IHT). Dia berharap tarif cukai tidak dinaikkan. Namun apabila dinaikkan, tarif kenaikan yang didapatkan sebaiknya merupakan hasil musyawarah dari pemerintah dan seluruh pelaku sektor IHT.

“Tantangan yang mendera IHT sudah sangat banyak, mulai dari isu musiman yaitu kenaikan tarif cukai hingga wacana revisi PP 109 Tahun 2012,” ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Polda DIY, Keluarga Bea Cukai Yogya Jalani Vaksinasi Covid-19

Dia mengatakan kedua hal tersebut cukup memicu kegaduhan pada sektor IHT. Imbas dari pelbagai isu tersebut tentu adalah kecemasan pelaku industri yang harus memutar otak untuk menjaga kelangsungan usaha termasuk mempertahankan tenaga kerja.

Di sisi lain, IHT yang masih diharapkan jadi sumber pendapatan negara ini juga harus bergulat dengan efek ekonomi yang ditimbulkan pandemi. Menurutnya, akan sulit bagi IHT untuk bisa bertumbuh atau hanya sebatas bertahan hidup di tengah pandemi yang sudah berimbas pada realisasi angka pengangguran sebanyak 9,7 juta orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X