bantul

Korban Penipuan Investasi Gugat ke Pengadilan Bantul Minta Pengembalian Uang dan Ganti Rugi Rp 2,053 Miliar

Selasa, 5 Oktober 2021 | 15:42 WIB
Korban penipuan investasi menggugat ganti rugi lewat Pengadilan Negeri Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

Namun hingga jatuh tempo Surat Pernyataan suami Ny Sb hanya membayarkan Rp10,5 juta dan tidak melunasi sisanya.*

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB