PATI, harianmerapi.com - Untuk mencegah aksi tawuran antar kelompok pemuda, polisi merazia minuman keras (miras) yang dijual K warga desa Pundenrejo kecamatan Tayu.
Barang bukti miras yang diamankan di antaranya 2 botol anggur merah, 16 botol topi miring, 2 botol beras kencur, 2 botol anggur putih, 1 botol newport dan 6 botol arak putih.
”Penjual miras sedang diperiksa petugas,” kata Kapolres Pati, AKBP C Tobing SIK melalui Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto SH MH, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga: Pelanggaran Prokes Kerumunan di Sukoharjo Banyak Terjadi pada Hari Sabtu dan Minggu
Disebutkannya, operasi berawal informasi akan adanya tawuran antarkelompok pemuda Desa Pondowan dengan Desa Kedungbang, Sabtu (25/9/2021) malam.
"Kami langsung bergerak ke sasaran di selatan SPBU Desa Pundenrejo. Polisi curiga karena tercium bau minuman keras" ujarnya.
Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui tempat penjualan miras. Yakni di toko milik K, warga Desa Pundenrejo selatan SPBU. *