diy

Pungli Menjamur dari Lembaga Kementerian Sampai RT-RW, Mahfud Ingatkan Peran Saber Pungli Makin Penting

Jumat, 24 September 2021 | 20:15 WIB
Mahfud MD saat jumpa pers seusai acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021). (FOTO: ANTARA/LUQMAN HAKIM)

YOGYA, haranmerapi.com-Pungutan liar atau pungi saat ini masih dianggap wajar bagi sebagian orang dalam proses pelayanan publik. Praktik pungutan liar merata, dari atas sampai bawah. Untuk itu, rasanya masih relevaan untuk membentuk satgas pungli.

"Ini tidak hanya terjadi di kementerian dan lembaga, namun berkembang bahkan pada level terkecil hingga RT/RW sekalipun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di sela acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten Kota Bebas dari Pungli, di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (24/9/2021).

Dia menuturkan, ganasnya pungli juga dirasakan Penasihat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Prof Imam Prasodjo. Imam menjadi sasaran pungli saat memagari lahan miliknya.

Baca Juga: Begini Skema Ganjil Genap Kendaraan di Kawasan Malioboro Yogyakarta

"Minggu yang lalu seorang penasihat Saber Pungli malah dipungli oleh seorang ketua RW. Dia tidak tahu kalau dia memang Penasihat Saber Pungli Prof Imam Prasodjo," kata Mahfud MD.

Imam dimintai pungutan kala ia hendak memagari sebidang tanah miliknya yang akan digunakan untuk keperluan lingkungan hidup.

"Bersama Menteri Lingkungan Hidup juga di situ bangun kompleks untuk lingkungan hidup dan tanahnya sudah hak milik, dipagar, lalu diperas oleh ketua RW," ujar Mahfud.
Mendengar kabar itu, ia kemudian meminta Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul untuk memastikan kebenaran kejadian itu. "Benar Pak itu ada," kata Mahfud menirukan laporan Agung Makbul.

Baca Juga: Pendaki ABG yang Hilang Enam Hari di Gunung Guntur Garut Ditemukan Selamat

Mahfud mengatakan bahwa praktik pungutan liar saat ini telah berkonotasi menjadi suatu kewajaran yang ada dalam proses pelayanan publik.

Ia menyadari kasus pungli sangat merebak setidaknya sampai dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Saber Pungli.

Pemerintah, kata Mahfud lagi, memandang bahwa Satgas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Pasang Baliho Pemberantasan Pungli, Ingatkan Masyarakat

"Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini pula.*

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB