GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Seiring menurunnya PPKM level 4 menjadi level 3 di DIY, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan razia kawasan objek wisata.
Satpol PP menyasar para pengelola wisata yang nekat beroperasi di tengah kebijakan PPKM level 3. Ternyata masih ditemukan sejumlah pelanggaran di kawasan objek wisata di Gunung Kidul.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Sugito di Gunung Kidul, Jumat (10/9/2021), mengatakan hasil razia, petugas menemukan ada aktivitas wisata salah satu resto di pesisir yang modusnya memberi bonus bebas kunjungan kepada tamu hotel karena masih satu managemen.
Baca Juga: Satgas TNI Ajari Anak Belajar dan Bermain Bersama di Perbatasan RI-PNG
"Pada saat pengecekan hanya bisa bertemu dengan penjaga keamanan, maka kami membuat berita acara untuk diberikan kepada pimpinan pengelola wisata. Kami minta pengelola menahan diri karena menurut peraturan, nantinya ada penunjukan tempat wisata yang akan melakukan uji coba buka,” kata Sugito.
Ia mengatakan razia ini, perintah langsung dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Sebagai tindak lanjut perintah tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi objek wisata yang ditengarai beroperasi.
Hasil pengecekan memang ditemukan ada aktifitas wisata salah satu resto di pesisir. Modusnya, memberi bonus kunjungan kepada tamu hotel karena masih satu managemen.
"Kami sudah meminta kepada managemen diminta tutup terlebih dahulu. Dilarang melakukan aktifitas wisata, sebelum ada kebijakan baru. Namun jika nantinya tetap bandel, kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan pihaknya setelah mendapat informasi langsung berkoordinasi dengan Tim Pengendalian Pengawasan Penegakan Hukum (Dalwasgakum) Kabupaten Gunungkidul.
"Kami akan melakukan pengecekan dan melakukan penelusuran 'postingan' dibukanya resto di kawasan pantai. Kalau itu benar-benar buka akan mencederai komitmen kita bersama dalam melaksanakan PPKM ini," kata dia.
Baca Juga: Teras Narang Menilai Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Sepenuhnya Siap
Ia memastikan Pemkab Gunungkidul sampai saat ini masih menutup kawasan wisata sampai 13 September 2021. Hal ini sesuai keputusan pemerintah pusat mengenai perpanjangan PPKM level 3 untuk seluruh DIY.
"Kami memahami dan bisa merasakan apa yang dirasakan pelaku wisata dan wisatawan yang sudah jenuh dengan kondisi saat ini. Tetapi karena kondisi masih seperti saat ini, kita harus dukung supaya terkendali dan segera selesai," katanya.*