SLEMAN,harianmerapi.com- Sopir truk kecelakaan maut di jalur Breksi Prambanan Sleman, SHD warga Prambanan Sleman ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakan yang menewaskan enam orang itu. Dia langsung ditahan usai diperiksa di Polres Sleman, Senin (6/9/2021).
"Untuk sopir sudah kita naikan status sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penahanan," ujar Kanit Lakalantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan SIK kepada wartawan.
Dia menjelaskan, sopir dianggap lalai dan bertanggung jawab dalam kejadian yang menewaskan enam orang itu. Menurut Galan, sopir truk dijerat pasal 310 ayat (4) jo pasal 311 ayat (5).
"Pemeriksaan masih terus dilakukan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, enam orang tewas dalam kecelakaan maut di jalur objek wisata Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Diduga, kecelakaan dipicu karena rem truk blong saat melitas di jalur menurun. Awalnya truk mengangkut sebelas orang serta bebatuan yang hendak dipakai untuk kerjabakti di Dusun Daraman Srimartani Piyungan Bantul. Batu itu rencananya dipakai untuk kerjabakti.
Sampai di lokasi kejadian, truk melaju tak terkendali hingga terguling.*